Disnaker Situbondo Undang Pimpinan PT PMMP dan DPC Sarbumusi untuk Selesaikan Masalah Pekerja

by -2388 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
Sekretaris DPC Sarbumusi Situbondo Rasyuhdi
aston banyuwangi
aston banyuwangi

Lebih lanjut, Rasyuhdi juga menjelaskan  bahwa terkait penetapan UMK ini juga sudah jelas, yakni berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Dia pun juga berpendapat, jika perusahaan memberikan gaji Pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun di bawah UMK yang berlaku, maka bisa diberlakukan sanksi pidana sesuai UU Cipta Kerja Pasal 81 ayat (63). yang berbunyi: “Perusahaan yang membayar upah di bawah UMR, akan dikenai sanksi pidana minimal 1 tahun kurungan penjara, dan maksimal 4 tahun kurungan penjara,  dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta”.

“Jika memang pihak perusahaan sedang tidak baik-baik saja, dan tidak bisa membayar UMK harusnyakan ada pengajuan permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum sesuai Kepmenakertrans No. Kep-231/Men/2003), jika tidak itu bisa saja melanggar UU Ciptakerja,” pungkasnya./////

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *