Babak Baru Video Viral Banyuwangi “Yank Wes Yank”, Pemeran Pria Ditahan, Polisi Bidik Penyebarnya

by -956 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com –  Babak baru kasus video asusila yang menggegerkan Banyuwangi dimulai. Satreskrim Polresta Banyuwangi resmi menetapkan MS (17), pemeran pria dalam video yang sempat viral di media sosial, sebagai tersangka.

Status itu diikuti penahanan. Pelajar berusia 17 tahun tersebut sudah menghuni rumah tahanan sejak 1 Agustus 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari keluarga pemeran perempuan pada 20 Juli lalu. Sejak itu, rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti terus dilakukan.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, memastikan proses hukum kini telah naik ke tahap penyidikan terhadap tersangka.

“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 1 Agustus,” ujarnya.

MS dijerat Pasal 81 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (4) KUHP baru.

“Ancaman pidananya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Lanang.

Sedikitnya lima saksi telah dimintai keterangan. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.

iklan warung gazebo