Mojokerto, seblang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mulai mengambil langkah tegas terhadap ratusan pedagang yang menunggak retribusi sewa kios. Sebanyak 690 kios di empat pasar milik daerah diketahui memiliki tunggakan dengan nilai mencapai Rp961 juta.
Sebagai bentuk penertiban sekaligus peringatan, Pemkab menempelkan stiker pada kios-kios yang belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi. Langkah ini diawali di Pasar Kedungmaling dan Pasar Raya Mojosari, Rabu (22/7).
Penertiban dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, didampingi sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan jajaran terkait.

Menurut Teguh, tunggakan tersebut merupakan akumulasi dari empat pasar yang dikelola pemerintah daerah, yakni Pasar Raya Mojosari, Pasar Kedungmaling, Pasar Pugeran, dan Pasar Pacet.
“Penempelan stiker ini dilakukan sebagai bentuk penertiban terhadap pedagang yang hingga hari ini belum membayar retribusi sewa kios,” kata Teguh.









