Nilai tunggakan yang hampir menyentuh Rp1 miliar itu, lanjutnya, berdampak langsung terhadap pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar yang menjadi tanggung jawab Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto.
“Nilainya cukup besar sehingga mengganggu target PAD yang dibebankan kepada Dinas Perindustrian. Kalau Rp961 juta belum masuk, tentu sangat memengaruhi optimalisasi pendapatan daerah,” ujarnya.
Teguh mengungkapkan, tunggakan tersebut bukan terjadi dalam satu atau dua tahun terakhir. Sebagian besar merupakan akumulasi kewajiban yang belum dibayarkan selama lima hingga sepuluh tahun.
Karena itu, pemerintah memilih melakukan penertiban dengan pendekatan sanksi sosial melalui pemasangan stiker di kios yang menunggak.
“Ini merupakan sanksi sosial sekaligus shock therapy agar pedagang lain tidak ikut-ikutan menunggak. Pemerintah daerah sangat serius melakukan penertiban demi menciptakan tata kelola pasar yang lebih baik,” tegasnya.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Mojokerto berharap para pedagang segera melunasi tunggakan retribusi sehingga pengelolaan pasar menjadi lebih tertib, pelayanan kepada pedagang dapat terus ditingkatkan, dan target PAD dari sektor retribusi pasar dapat tercapai secara optimal.///////









