Menurut Ipuk, kepala desa harus menjadi benteng pertama dalam menyelesaikan persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat.
“Kades menjadi benteng pertama Restorative Justice di tingkat desa. Tugas kades bukan menghukum namun memulihkan dan mendamaikan, merangkul semua pihak melalui musyawarah dan mufakat tanpa harus membawa kasus ke jalur pengadilan,” ujarnya.
Selain itu, para kepala desa juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar warga memahami hak dan kewajibannya secara hukum.
Sementara itu Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kakanwil Kemenkum RI, Soleh Joko Sutopo, mengapresiasi langkah Banyuwangi dalam membangun kesadaran hukum hingga tingkat desa.
“Momentum ini menjadi tonggak sejarah penting yang membuktikan Banyuwangi tidak hanya maju pariwisata dan pelayanan publiknya tapi juga dalam membangun kesadaran hukum dari tingkat desa,” ujarnya.
“Sehingga permasalahan yang terjadi bisa selesai lebih awal tanpa melalui persidangan,” pungkasnya.










