Banyuwangi, seblang.com – Sebanyak 46 kepala desa (kades) di Banyuwangi resmi menyandang gelar Paralegal setelah menjalani pendidikan dan pelatihan intensif. Dengan status baru tersebut, para kepala desa diharapkan mampu menjadi juru damai dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat di tingkat desa.
Pengukuhan gelar Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) itu digelar di Kampus Untag Banyuwangi, Kamis (21/5/2026).
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengatakan gelar paralegal tidak sekadar menjadi status tambahan, namun juga membawa tanggung jawab moral dalam menghadirkan keadilan di tengah masyarakat.
“Selamat kepada para Kepala Desa yang baru saja dikukuhkan. Gelar sebagai Paralegal menjadi simbol tanggung jawab moral untuk menghadirkan keadilan bagi warga di desa,” kata Ipuk.
Paralegal merupakan peran tambahan bagi kepala desa yang telah memperoleh pembekalan hukum dasar dan sertifikasi resmi. Dengan legalitas tersebut, kepala desa dapat berperan sebagai Non-Litigation Peacemaker atau juru damai non-litigasi.
Melalui peran tersebut, kepala desa dapat memediasi konflik warga, membantu penyelesaian sengketa, hingga menerapkan pendekatan restorative justice untuk perkara tertentu tanpa harus membawa persoalan ke proses pengadilan.










