Untuk Golongan I, tarif dasar hingga satu jam pertama tercantum Rp5.000. Setelah itu, tarif progresif dikenakan Rp1.000 untuk setiap satu jam berikutnya. Tarif parkir menginap maksimal satu hari mencapai Rp30.600.
Golongan II dan III memiliki tarif dasar Rp7.000, dengan tarif progresif Rp1.000 per satu jam berikutnya. Tarif parkir menginap maksimal satu hari untuk kedua golongan tersebut Rp31.800.
Selanjutnya, Golongan IV dikenakan tarif dasar Rp9.000 dan tarif progresif Rp2.000 per satu jam berikutnya. Tarif menginap maksimal satu hari sebesar Rp74.400.
Golongan V dikenakan tarif dasar Rp12.000, sedangkan Golongan VI Rp14.000. Keduanya dikenakan tarif progresif Rp3.000 untuk setiap satu jam berikutnya. Tarif menginap masing-masing Rp103.800 dan Rp105.000.
Untuk Golongan VII, tarif dasar mencapai Rp28.000 dengan tarif progresif Rp3.000 per jam dan tarif menginap maksimal satu hari Rp113.400.
Golongan VIII dikenakan tarif dasar Rp37.000, tarif progresif Rp3.000 per jam dan tarif menginap Rp118.800.
Sedangkan Golongan IX memiliki tarif dasar Rp73.000. Tarif progresifnya Rp3.000 per satu jam berikutnya dengan tarif menginap maksimal satu hari Rp140.400.
Selain tarif parkir, ASDP juga menetapkan denda kehilangan tiket sebesar Rp30.000 per tiket.
Perubahan tarif tersebut membuat durasi parkir menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan pengguna jasa. Semakin lama kendaraan berada di area parkir, biaya yang dikenakan dapat bertambah mengikuti skema tarif progresif sesuai golongan kendaraan.///////////////










