
“Untuk operasi pasar belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses penelitian. Semua barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Jember untuk dilakukan penelitian,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara, barang yang diamankan dalam penindakan tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp192.053.700. Sementara itu, potensi kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan sebesar Rp105.022.120.
Penelitian terhadap barang bukti menjadi bagian dari proses untuk memastikan jenis dan jumlah barang, ketentuan cukai yang dilanggar, serta langkah hukum selanjutnya. Dengan demikian, status tersangka belum dapat disimpulkan sebelum seluruh proses penelitian dan penanganan perkara selesai dilakukan.
Selain penindakan, Bea Cukai Jember juga melakukan pendekatan preventif melalui edukasi kepada pedagang dan masyarakat. Sosialisasi diberikan untuk membantu masyarakat mengenali ciri-ciri rokok ilegal sekaligus memahami ketentuan dan sanksi hukum terkait peredaran barang kena cukai ilegal.
Bea Cukai Jember mengimbau masyarakat tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena peredarannya tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran ketentuan cukai, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Masyarakat juga diharapkan turut berperan dengan memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.
“Langkah ini penting untuk membantu petugas memutus rantai distribusi barang kena cukai ilegal di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo,” pungkas Ulfa.//////










