Peras Korbannya Rp 30 Juta, Polisi Gadungan Ditangkap

by -683 Views
iklan aston

Foto: Tersangka (kanan) bersama polisi

Banyuwangi, seblang.com– Polisi di Banyuwangi berhasil menangkap seorang polisi gadungan bernama Yoyok Hadi Kuswoyo (43), warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Jumat (15/5) kemarin.

iklan aston
iklan aston

Berbekal kaos bertuliskan polisi dan airsoft gun, pelaku ini berhasil memperdaya dan memeras korbanya HS, warga Glenmore, berulangkali dengan kerugian kurang lebih Rp 30 juta rupiah.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP MS Ferry mengatakan, kejadian bermula saat korban dikenalkan oleh temannya kepada pelaku yang mengaku sebagai seorang anggota Satresnarkoba Polresta Banyuwangi.

“Pelaku ini dengan tampilannya bak polisi sesungguhnya, dengan menggunakan kaos polisi bersenjatakan airsoft gun, membuat korbanya terperdaya,” kata AKP MS Ferry kepada seblang.com, Selasa (19/5).

“Apalagi pelaku ini dengan bahasanya yang meyakinkan bercerita tentang pengalaman dinasnya,” imbuhnya.

Korban yang lantas percaya tanpa menaruh curiga sama sekali itupun, langsung dimanfaatkan pelaku untuk dikuras uangnya.

Pertama kali pelaku meminjam uang kepada korban sebesar Rp 10 juta, dengan alasan untuk membelikan sepeda untuk anaknya.

Selanjutnya, pelaku menawarkan jasa untuk menguruskan uang pelapor yang ada di Surabaya dengan meminta uang secara tunai dan atau transfer mulai Rp. 1 juta hingga Rp. 5 juta berulang kali.

“Korban ini menuruti apa yang dikatakan pelaku karena percaya jika dia adalah polisi,” ungkapnya.

Bahkan, pelaku ini tak segan meminjam  mobil di showroom korban dengan alasan untuk melakukan penangkapan di jawa tengah.

“Jika ditotal kerugian materiilnya kurang lebih senilai Rp. 30 juta,” ujarnya.

Akhirnya kedok polisi gadungan terbongkar setelah korban merasa curiga dan langsung melaporkannya ke Mapolsek setempat. Tak berselang lama, Polisi pun berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 dan pasal 372 JO pasal 64 KUHP tentang penipuan dengan penggelapangan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (guh)

No More Posts Available.

No more pages to load.