Banyuwangi, seblang.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) menggelar rapat kerja evaluasi dan efektifitas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi pada Kamis (8/5/2025).
Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan dan didampingi oleh beberapa anggota yang berasal dari lintas fraksi yang ada di lembaga dewan.
Sedangkan dari Pemda Banyuwangi dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Banyuwangi yang didampingi beberapa pimpinan SKPD, Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Bidang (Kabid) di lingkungan eksekutif.
Ahmad Masrohan mengungkapkan evaluasi yang dilakukan dilandasi semangat untuk meningkatkan PAD. Bukan untuk mencari kekurangan dan kesalahan dari SKPD dan lembaga terkait yang ada. Dengan beberapa Perda Kabupaten Banyuwangi yang sudah disahkan dewan bisa melakukan kontrol mana yang bisa dijalankan dan tidak.
Kemudian masih ada substansi terkait dengan aturan yang ada di atasnya dan esensi penerapan di lapangan efektif atau tidak.”Ini sebetulnya evaluasi karena sebetulnya kita ini bagian dari pemerintahan bukan bermaksud untuk mencari kelemahan SKPD. Tetapi bersama-sama mengevaluasi yang semangat dan tujuannya adalah peningkatan PAD,” ujar Masrohan.
Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan dengan adanya Perda yang bisa dijalankan dengan baik dan menjadi legal otomatis berkaitan perda yang dimaksudkan mampu meningkatkan PAD.
Karena ada instruksi presiden RI terkait efisiensi sehingga legislatif mengambil hikmah dan menjadikan pintu gerbang untuk bersama-sama menggali potensi yang ada di Banyuwangi, imbuh dia.
Masrohan menambahkan beberapa Perda Banyuwangi yang dilakukan evaluasi oleh Bapemperda DPRD Banyuwangi bersama eksekutif adalah; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Banyuwangi, Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Banyuwangi sebagaimana diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Banyuwangi dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Kemudian, lanjut Masrohan, evaluasi dan harmonisasi juga dilakukan untuk Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tanaman Kelapa dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol sebagaimana diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Banyuwangi H.M. Yanuarto Bramuda yang akrab disapa Bram mengungkapkan, ada beberapa evaluasi dan harmonisasi yang disepakati antara eksekutif dengan legislatif. Contohnya; Perda BPR Syariah yang ditetapkan pada tahun 2015.”Tetapi faktanya sampai sekarang belum terealisasi. Apa kendalanya ? ini yang kita pikirkan bersama. Tentunya nanti ada kajian yang mendalam nanti,” jelasnya.
Kemudian Perda tentang Ketertipan Umum ada beberapa hal yang perlu penguatan, termasuk peran Satpol PP dan sinergi antar SKPD.”Salah satunya penegakan tidak hanya sekedar penegakan tetapi mampu meningkatkan PAD. Selama ini masih tersentral di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tetapi yang melakukan penegakan Satpol PP sehingga kurang match. Hal seperti itu yang kita evaluasi dan eksekutif sangat mendukung langkah yang dilakukan dewan,” pungkas Bram.////