Banyuwangi, seblang.com – Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap dua pria yang mengaku sebagai debt collector karena diduga merampas sepeda motor milik warga. Penangkapan ini dilakukan dalam Operasi Pekat Semeru II 2025, menyusul laporan korban yang merasa dirugikan atas tindakan para pelaku.
Kedua pelaku, berinisial DYE dan EH, ditangkap pada Sabtu, 3 Mei 2025 di dua lokasi berbeda. DYE diamankan di sebuah warung kopi di Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi, sekitar pukul 19.00 WIB. Dua jam kemudian, EH ditangkap di rumahnya di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro.
Kasus bermula dari laporan Mulyanto (35), buruh harian asal Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat. Pada 24 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, rumahnya didatangi tiga pria yang mengaku sebagai pegawai eksternal dari ADIRA Finance Banyuwangi, yakni EH, DYE, dan seorang pria lain berinisial N.
Para pelaku meminta Mulyanto datang ke kantor ADIRA Finance karena dianggap tidak memiliki hak atas sepeda motor Viar yang dikendarainya, yang tercatat atas nama Iswahyudi. Setelah tiba di kantor, korban mengaku dipaksa menandatangani surat penyerahan kendaraan. Bahkan, ia dikawal pulang oleh para pelaku untuk mengantar muatan buah.
Namun di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Raya Dadapan, Kecamatan Kabat, korban dihentikan. Para pelaku menyuruhnya menurunkan muatan lalu membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp23 juta dan melapor ke polisi.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa motor korban telah dijual kepada seseorang bernama Sugianto oleh salah satu pelaku. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk fotokopi BPKB motor, jaminan fidusia atas nama Iswahyudi, dan dokumen pembiayaan dengan PT ADIRA Finance.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, menyatakan para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, subsidair Pasal 365 ayat (1) KUHP karena melibatkan unsur pemaksaan dan kekerasan.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pengiriman SPDP dan pemberkasan tahap satu,” ujar Kompol Komang Yogi.////////