Malang, seblang.com – Untuk meningkatkan tata Kelola pemerintahan dan pelayanan public yang berbasis kinerja, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Malang yang membidangi hukum, pemerintahan, dan pelayanan publik telah menyampaikan sejumlah catatan strategis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malang Tahun Anggaran 2024.
Menurut Ketua Pansus, Amarta Faza, ST, M.Sos, catatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang berbasis kinerja serta pentingnya peran aktif Inspektorat Daerah dalam tata kelola pemerintahan.
“Inspektorat perlu didorong agar tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berperan aktif sebagai penjaga profesionalitas dan mitra konsultasi dalam proses tata kelola pemerintahan,” ujar Faza pada awak media, Jumat (25/4/2025).
Faza menambahkan akselerasi pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) turut menjadi fokus perhatian, terutama untuk layanan pemadam kebakaran, dalam beberapa wilayah, respons time layanan pemadam kebakaran masih melebihi 15 menit, melampaui ambang batas yang ditetapkan dalam Permendagri No. 114 Tahun 2018.
“Oleh karena itu, DPRD mengusulkan penambahan armada dan pos layanan di zona rawan untuk mendekati target nasional,” beber pria yang menjabat Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Malang ini.
Di sektor layanan administrasi kependudukan dan perizinan, DPRD mendorong penyempurnaan sistem berbasis digital untuk meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Meski nilai rata-rata IKM tahun 2024 sudah masuk kategori baik, nilai tersebut belum mencapai kategori sangat baik yang idealnya berada di atas 88 poin.
“Peningkatan kualitas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) juga menjadi perhatian DPRD. Kami dari DPRD Kabupaten Malang menyebut perlunya peningkatan nilai SAKIP dari kategori BB dengan nilai 75,21 menjadi kategori A dengan nilai minimal 80, serta peningkatan LPPD dari kategori Tinggi menjadi Sangat Tinggi,” ungkapnya.
Di sisi lain, DPRD mendorong penguatan manajemen ASN melalui pemetaan kompetensi dan pembangunan manajemen talenta daerah.
“ASN yang profesional, berintegritas, dan memiliki kinerja yang terukur adalah kebutuhan mendesak, bukan hanya sekadar administratif,” tandasnya.
Penguatan fungsi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa juga menjadi perhatian, seperti penataan batas wilayah, pelaporan LPPD Desa, dan penyusunan Peraturan Desa. Hal ini diharapkan dapat menciptakan pemerintahan desa yang lebih akuntabel dan partisipatif.
“Catatan evaluasi ini kami susun sebagai refleksi atas capaian kinerja pemerintahan daerah. Kami berharap ini bisa menjadi rujukan untuk kebijakan yang lebih baik pada siklus RKPD dan APBD berikutnya,” pungkas Ketua Pansus, Amarta Faza.