PC PMII Situbondo : Diskoperindag Tak Punya Data, UMKM Situbondo Sulit Jadi Prioritas

by -9 Views
Writer: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
Lukman Nurkholis, Ketua Umum PC PMII Kabupaten Situbondo
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Peran Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Situbondo sebagai lembaga inkubator bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapat sorotan tajam. Pasalnya, Diskoperindag dinilai tidak memiliki data mutakhir terkait UMKM, sehingga dikhawatirkan akan menghambat realisasi program prioritas pemerintah daerah.

PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Situbondo menyoroti lemahnya kinerja Diskoperindag dalam menjalankan fungsinya sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Mereka menilai, tanpa data yang akurat dan terklasifikasi, mustahil bagi Diskoperindag untuk memberikan kemudahan, pendampingan, dan pemberdayaan yang efektif bagi pelaku UMKM.



“Diskoperindag sebagai lembaga inkubator atau lembaga yang memberikan fasilitas kepada peserta inkubasi atau pelaku UMKM sebagaimana yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, pendampingan serta pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.

Sebagai lembaga inkubator yang harus menjamin aspek kemudahan, pendampingan dan pemberdayaan tersebut, tidak akan bisa dirasakan dan dinikmati oleh peserta inkubasi yakni pelaku UMKM Situbondo,” ujar Lukman Nurkholis, Ketua Umum PC PMII Kabupaten Situbondo, Rabu, (19/3/2025).

Menurutnya, Diskoperindag Kabupaten Situbondo mengakui bahwa selama kurang lebih tiga tahun terakhir, mereka tidak melakukan pengklasifikasian UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

Hal ini mengakibatkan tidak adanya pengelompokan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai dasar pengembangan usaha. Selain itu, Diskoperindag juga tidak memiliki agenda pelatihan atau pendampingan yang terstruktur dan terukur karena ketiadaan data konkret.

“Mengingat bahwa Diskoperindag mengaku kurang lebih tiga tahun terakhir tidak melakukan pengklasifikasian sebagaimana yang ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 BAB IV pasal 11 tentang klasifikasi dan tingkat pengembangan UMKM, guna untuk mengelompokkan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah sebagai landasan untuk mengembangkan usaha yang lebih baik daripada sebelumnya. Selain itu, dalam hal ini Diskoperindag juga mengaku bahwa tidak punya agenda pelatihan atau pendampingan yang terstruktur dan terukur, disebabkan beberapa hal yang salah satunya karena tidak adanya data konkret sehingga dikhawatirkan kegiatan-kegiatan itu ‘membabi buta’ atau tidak tepat sasaran. Kami mengkhawatirkan Diskoperindag sebagai kepanjangan tangan pemerintah daerah akan susah untuk mewujudkan program prioritas pemerintah daerah,” ucap Lukman Nurkholis.

Lebih jauh, Lukman Nurkholis dengan tegas meminta Diskoperindag lebih serius untuk mengklasifikasikan para pelaku UMKM se-Kabupaten Situbondo. “Oleh karena itu, kami PC PMII Kabupaten Situbondo mendesak Diskoperindag serius untuk segera mengklasifikasikan pelaku UMKM se-Kabupaten Situbondo sebagai bentuk keseriusan untuk mewujudkan program prioritas pemerintah daerah,” tegas Lukman Nurkholis.

iklan warung gazebo