Satreskoba Polres Jember Amankan 2 Kg Ganja dari Pelaku Antar-Jaringan

by -948 Views
Girl in a jacket

Jember, seblang.com – Satreskoba Polres Jember melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten setempat. Dalam kurun waktu bulan Februari 2024 kemarin.

Diketahui polisi berhasil mengamankan 35 orang tersangka dari 32 kasus narkoba. Di antaranya jenis Sabu, Ganja, Okerbaya, dan Miras.

Namun demikian dari ungkap kasus itu, kasus peredaran narkoba yang paling menonjol adalah jenis sabu dan ganja.

Pasalnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu seberat kurang lebih 1 Kg dan ganja kurang lebih 12 Kg.

Untuk peredaran dari dua narkoba itu, diketahui juga melibatkan seorang penghuni lapas di wilayah Probolinggo. Sedangkan kasus ganja itu, Polres Jember berkoordinasi juga dengan Ditresnarkoba Polda Jatim.

“Untuk ungkap kasus peredaran narkoba selama bulan Februari 2024. Kami amankan 35 orang tersangka dari 32 kasus, dengan barang bukti sabu-sabu berat kotor 1 kg, berat bersih sekitar 823,45 gram,” ucap Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat Press Conference di Mapolres Jember, Selasa (5/3/2024) siang.

“Kemudian untuk ganja 2 kg, Okerbaya 82 ribu butir. Serta Miras sebanyak 46 botol. Untuk ganja ini kita ungkap 2 Kg, untuk sisanya kita koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jatim ditangani di sana,” sambungnya.

Sedangkan proses ungkap kasus sabu dan ganja itu. Lanjut Bayu, berawal dari mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malang-Jember.

“Dengan BB yang kami amankan 1 klip sabu seberat kurang lebih 1 ons. Kami amankan tersangka inisial TS. Pelaku ini kami amankan di Stasiun Jember, kemudian dilakukan pengembangan kasus. Diketahui yang bersangkutan terafiliasi dengan kelompok jaringan lainnya dengan inisial YT alias Galiyuk,” ungkapnya.

Dari pengembangan antara dua tersangka itu. Dihubungkan oleh seorang operator dari dalam lapas. Seorang pria berinisial AB.

“Perlu kami sampaikan juga, ada keterkaitan dengan lapas. Jadi kami menduga ada keterlibatan bandar di (dalam) lapas. Namun demikian, ini masih terus kami dalami,” ujarnya.

“Serta kami bekerjasama dengan Kanwil Kemenhumham, terkait dengan jaringan bandar narkoba di lapas itu,” imbuhnya.

Bayu juga menjelaskan, saat dilakukan pengembangan, YT pun juga ikut diamankan polisi.

“Dari penangkapan itu, YT juga diduga adalah jaringan pengedar narkoba besar dari wilayah Aceh. Tersangka diamankan di sekitar hotel wilayah Malang. Didapati dari tangan tersangka sabu dengan berat cukup banyak (tanpa disebut detail), juga ada sekitar 12 Kg ganja. Diduga YT atau Galiyuk ini bandar besar. Bisa berafiliasi dari Aceh, Medan, Jakarta, dan Jawa Timur. Di Jawa Timur mengendalikan peredaran dari Malang, juga daerah lain seperti di Jember,” ulasnya.

Sedangman kasus ganja, kata Bayu, karena jaringan Aceh. Kasus pertama BB 12 Kg ganja ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Jatim. “Untuk kasus yang ditangani oleh Polres Jember sebanyak 2 Kg dengan pelaku inisial FH (37), jaringannya,” tutup mantan Kapolres Pasuruan itu.

Sebagai tambahan informasi, Kasat Reskoba Polres Jember AKP Nurmansyah menambahkan, terkait modus peredaran narkoba jenis sabu dan ganja itu. Menggunakan sistem jaringan terputus.

“Seperti menggunakan jasa paket kurir, online, bus, dan jalur pesawat dari yang kami ungkap,” ucap Nurmansyah.

“Untuk jaringan Aceh, narkotika jenis sabu (peredarannya) kurang lebih 1 tahun, dan ganja dikendalikan oleh Galiyuk dari Malang. Dia sudah Mengedarkan di Kabupaten Jember satu bulan terakhir untuk ganja, untuk sabunya sudah cukup lama,” sambungnya.

Sedangkan nominal keuntungannya itu, para pelaku tersebut mendapatkan upah Rp 200 tibu per paketnya.

“Dari hasil transaksi untuk ganja. Untuk sabu dari medan Rp 500 juta per Kg, hingga bisa mencapai Rp 1 Miliar,” ungkapnya.

Untuk para pelaku, dijerat dengan tiga Undang-Undang tentang narkotika.

“Yakni Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 111, 113, 114. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.