JADI Situbondo Ingatkan KPU Agar PPS Menempelkan Salinan C Hasil Pemilu di Desa Atau Kelurahan

by -1431 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
Zainullah Ketua JADI Kabupaten Situbondo

Situbondo, seblang.com – Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI), Lembaga yang berbadan hukum atau Pemantau resmi terakreditasi di Situbondo meminta kepada Ketua KPU Kabupaten Situbondo untuk mengingatkan kepada seluruh PPS agar menempelkan dan mengumumkan hasil salinan C hasil pemungutan suara di tempat tempat umum khususnya di kantor Desa atau Kantor Kelurahan agar masyarakat atau peserta pemilu tidak kebingungan untuk mendapat informasi dari hasil penghitungan suara.

Zainullah Ketua JADI Kabupaten Situbondo mengatakan setelah Proses Penghitungan suara dari TPS yang diserahkan ke PPS ada kewajiban dari PPS untuk mengumumkan model salinan C hasil pemungutan suara di tempat tempat umum khususnya di kantor Desa atau Kantor Kelurahan. Karena PPS setelah menerima dari TPS yang satu diserahkan ke PPK yang satunya lagi diumumkan di desa ataupun kelurahan karena itu sifatnya wajib.

“Karena jika tidak dilakukan oleh PPS maka ada sanksi pidananya sesuai UU nomor 7 tahun 2017 di ketentuannya adalah pasal 391 bahwa PPS wajib mengumumkan salinan hasil pemungutan suara dengan cara menempelkan salinan suara di tempat umum,” ujar di ruang kerjanya, Kamis, (15/2/2024).

Ketua dan Anggota JADI Saat Foto Bersama Dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo

iklan warung gazebo