Kota Malang, seblang.comĀ – Kasus kekerasan anak di Malang terselesaikan setelah Aiptu Eddy S dari Polsek Sukun Polresta Malang Kota, bersama Bhabinkamtibmas dan Polisi RW Kelurahan Ciptomulyo, Bripda Ilham, bergerak cepat menanggapi laporan.
Dugaan kekerasan melibatkan ANG sebagai terduga pelaku dan FRD sebagai korban warga Ciptomulyo. “Melalui mediasi, pertemuan kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai,” ungkap Aiptu Eddy pada Rabu (29/11).
Bripda Ilham menyatakan, “Setelah mediasi, keduanya sepakat untuk saling memaafkan.” Penyelesaian ditandai dengan surat pernyataan tanpa dendam sebagai langkah antisipasi. “Pencabutan laporan telah disampaikan kepada Penyidik PPA Polresta Malang Kota,” tambah Bripda Ilham.












