Persoalan infrastruktur daerah tidak selalu semata-mata disebabkan oleh ketiadaan anggaran. Bisa saja terdapat persoalan dalam kecepatan dan efektivitas penyerapan anggaran.
Sebagai contoh, perlu dilihat berapa besar dana Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang masih tersimpan di perbankan hingga Agustus 2025.
Dari dana tersebut, perlu diketahui apakah saldo tersebut memang merupakan bagian dari manajemen kas yang sehat atau justru mencerminkan lambatnya pelaksanaan program dan kegiatan.
Pertanyaan berikutnya, apakah dana tersebut secara konsisten masih tersisa hingga akhir tahun anggaran atau sengaja ditahan sebagai cadangan anggaran?
Jika terdapat ruang fiskal yang dapat digunakan, mengapa tidak dioptimalkan untuk mempercepat perbaikan infrastruktur yang menjadi kebutuhan masyarakat?
Transparansi mengenai posisi kas daerah dan realisasi belanja menjadi penting agar masyarakat dapat memahami kondisi fiskal daerah secara utuh.
3. Masalah Klasik Alokasi APBD dan Risiko Penyelewengan
Ketika pemerintah pusat melakukan pengetatan transfer ke daerah, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah efektivitas dan kualitas belanja pemerintah daerah.
Porsi APBD di banyak daerah sering kali terserap cukup besar untuk belanja pegawai dan belanja operasional pemerintahan, sementara ruang untuk belanja modal, termasuk pembangunan infrastruktur, menjadi lebih terbatas.
Karena itu, yang perlu dipastikan bukan hanya berapa besar anggaran yang tersedia, tetapi juga bagaimana anggaran tersebut dialokasikan dan seberapa besar manfaatnya dirasakan masyarakat.
Pengawasan terhadap penggunaan anggaran juga menjadi penting untuk memastikan APBD benar-benar digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan bebas dari praktik penyelewengan.
Dalam konteks fiskal nasional, pemerintah pusat juga harus menjaga kesehatan APBN. Pengendalian defisit dan penataan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah merupakan bagian dari kebijakan fiskal nasional.
Jadi, Mengapa Jalan Masih Rusak?
Jika disederhanakan, persoalan jalan rusak dan berlubang di Banyuwangi tidak cukup hanya dijelaskan dengan alasan adanya pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat.
Setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu dievaluasi:
- Kecepatan eksekusi anggaran, terutama untuk program infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
- Prioritas alokasi APBD, apakah sudah memberikan porsi yang memadai untuk belanja modal dan perbaikan infrastruktur.
- Optimalisasi sumber pembiayaan alternatif, termasuk kemungkinan memanfaatkan skema pembiayaan yang disediakan pemerintah pusat dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
- Transparansi dan efektivitas pengelolaan kas daerah, termasuk dana yang tersimpan di perbankan dan tingkat penyerapan anggaran.
- Pengawasan terhadap APBD, agar setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Terlebih lagi, Banyuwangi memiliki potensi sumber penerimaan jangka panjang yang berasal dari pengelolaan kekayaan daerah, termasuk embrio Dana Abadi Daerah yang dikaitkan dengan skema golden share pertambangan emas Tumpang Pitu.
Pada akhirnya, masyarakat tidak terlalu membutuhkan penjelasan mengenai rumitnya birokrasi anggaran. Mereka membutuhkan jalan yang layak, aman, dan dapat digunakan dengan baik.
Karena itu, pemangkasan dana transfer memang dapat menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah. Namun, tantangan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola fiskal secara kreatif, disiplin, transparan, dan tepat sasaran.
Pertanyaannya kemudian sederhana: seberapa kuat sebenarnya kemandirian fiskal Banyuwangi, dan seberapa efektif pemerintah daerah menggunakan setiap ruang fiskal yang masih tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat?
Raden Bomba Sugiarto, SH., MH.
Praktisi Hukum & Analis Fiskal










