Surabaya,seblang.com – Beredarnya berita tentang perampasan mobil nasabah oleh debt collector sebuah finance juga menjadi perhatian Polda Jatim. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyilakan korban lapor ke Propam Polres setempat jika ada anggota yang terlibat.
“Bisa dibaca ketentuan UU Fidusia beda dengan istilah perampasan yang diatur dalam KUHAP. Jadi penjelasan Kapolsek Rogojampi terkait pelaporan pengaduan di Banyuwangi itu sudah benar,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko melalui pesan WhatsApp yang diterima BANGSAONLINE.com, Sabtu (20/3).
“Silakan laporan ke Propam Polres bila ada oknum anggota yang diduga terlibat,” pungkas Gatot.
Diberitakan sebelumnya, nasib apes menimpa Hidayat Sugihartono yang akrab dipanggil Tono (32), warga Kelurahan Penganjuran, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi. Mobil satu-satunya untuk mencari nafkah diambil paksa oleh para debt collector, kini dirinya juga ditolak oleh pihak Polsek Rogojampi saat berniat melaporkan kejadian yang menimpa dirinya.
Menurut Tono, pihak Polsek Rogojampi menolak laporannya karena beralasan tidak ada bukti kepemilikan dan masih ada permasalahan. “Tidak bisa mas, karena tidak ada bukti kepemilikan,” kata Tono menirukan petugas penjagaan, Jumat (19/3/2021).











