Polres Probolinggo Tangkap 7 Pemuda Pelaku Rudapaksa

by -358 Views
Wartawan: Teguh / Humas
Editor: Herry W Sulaksono


Probolinggo, seblang.com – Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus rudapaksa yang dilakukan oleh 7 pria terhadap seorang remaja perempuan dibawah umur berinisial RAL (16).

Peristiwa rudapaksa ini terjadi di dalam Hutan Malabar di Desa Nogosaren, Gading, Kabupaten Probolinggo, Rabu (7/12/2022) lalu.


Ketujuh pemuda bejat itu yakni MF (21), AR (20), MA (22), AW (22), MKA (20), MYS (18), dan AFR (21). Mereka merupakan warga Gading, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan, kasus rudapaksa ini bermula ketika korban mendapat undangan dari temannya untuk menghadiri sebuah acara.

Kemudian, korban ini menyetujui undangan temannya tersebut dan mengajak MF yang baru dikenalnya seminggu sebelumnya.

“Namun bukannya datang sendiri, MF malah mengajak keemam temannya untuk menghadiri acara tersebut,” ungkap AKBP Teuku Arsya kepada awak media saat Press Rilis, Senin (12/12/22).

Sontak korban sempat terkaget dengan kehadiran teman-teman MF. Namum, seiring berjalannya acara, MF malah mengajak korban keluar dari acara tersebut dan berkeliling dengan dalih suasana tidak nyaman buat mengobrol karena banyaknya orang.

“Setelah berkeliling kurang lebih setengah jam, motor yang dikendarai MF dengan membonceng korban diarahkan menuju Hutan Malabar. Sementara satu rekan MF membeli minuman keras yang digunakan untuk mencekoki korban sehingga memudahkan untuk melancarkan aksinya,” terang Kapolres Probolinggo.

iklan warung gazebo