Mereka juga wajib menandatangani surat bermaterai untuk tidak mengulangi, serta menghadirkan orang tua dalam proses pengambilan kendaraan nantinya.
“Kendaraan bisa diambil setelah dikembalikan sesuai spekteknya, jika knalpot brong ya wajib dikembalikan sesuai standar begitu juga kelengkapan lainnya,” jelasnya.

Kasat Lantas AKP Affan menambahkan bahwa mayoritas yang terjaring razia tersebut merupakan pelajar yang masih dibawah umur. Pun, mereka juga tidak memiliki SIM serta surat surat kendaraan.
“Kita terus lakukan operasi seperti ini, karena balap liar tentu merugikan banyak pihak terlebih untuk menekan angka kecelakaan lalulintas dan kriminal, apalagi bagi mereka yang masih dibawah umur,” tutup Kasat Lantas Polres Ponorogo.









