“Nama SPPT – nya pun tidak mencantumkan nama penggugat,” sambungnya.
Namun, kata Fahim, dengan adanya banding atas putusan pengadilan Negeri Banyuwangi tersebut, dua obyek tanah sengketa itu masih belum memiliki status hukum tetap atau berstatus quo.
“Jika kita dituduh menyerobot dan merusak nanti dulu. Ini masih belum selesai. Buktikan lagi di persidangan Pengadilan Tinggi atau di Mahkamah Agung. Kami pun punya bukti Samsul Hadi, dkk, (Ahli waris Dollah Pi’i) adalah pemilik sah atas dua lahan sengketa tersebut,” pungkasnya.
Wartawan : Teguh Prayitno










