Basori menjelaskan, tersangka berparas cantik ini mengonsumsi sabu dengan cara disedot menggunakan bong dibantu dengan korek api.
“Tersangka pun langsung kami amankan beserta barang buktinya ke Polsek Glenmore guna proses lebih lanjut,” ujar Basori.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 buah tabung kaca kecil dan 1 klip berisi sabu, 1 buah bong dari Pocari Sweat dengan 2 sedotan serta 2 korek api.
” Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 Undang-Undang republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimum berupa 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800.000.000 rupiah,” pungkasnya.










