“Menerima laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku Lambang Ibrahim, Rabu (8/7) kemarin,” ujarnya.
Kini, Lambang Ibrahim yang telah ditetapkan sebagai tersangka, harus meringkuk di sel tahanan Polsek Rogojampi. Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainya berupa handphone dan dosbook milik korban serta satu unit kendaraan motor Yamaha Lexi.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya. (guh).












