Pengejaran berakhir di SPBU Glenmore. Petugas mencurigai bagian belakang kendaraan travel yang dinilai terlalu gelap, kemudian melakukan pemeriksaan. Dua orang berinisial BM dan DS ditemukan dan diamankan.

Menurut polisi, BM diduga menjadi pelaku utama yang mengambil sejumlah valuta asing (valas) dan melukai korban, sedangkan DS disebut ikut setelah diajak BM. Polisi juga menduga aksi itu dilatarbelakangi utang sekitar Rp80 juta.
“Jadi pelaku ini ada utang kurang lebih sebanyak Rp80 juta. Nah, dia bingung bagaimana membayarnya, akhirnya malam harinya (sebelum kejadian dugaan perampokan), dia (BM) mengajak saudara DS untuk melakukan perampokan pagi hari di Toko Mas Murni,” ulasnya.
Barang bukti yang berhasil disita polisi, Ario menyebutkan, meliputi Toyota Yaris tahun 2021, baju biru, celana pendek cokelat, dan pisau dapur.
“Nilai kerugian saat ini masih dihitung,” ucapnya. Polisi menyebut keduanya disangkakan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP./////












