Jember, seblang.com β Pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman kegiatan Sosraperda DPRD Jember berlanjut setelah lima terdakwa sebelumnya dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kini menetapkan Sutioso, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), sebagai tersangka baru.
Kepala Kejari Jember Yadi Nasrullah mengungkapkan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik mendalami putusan majelis hakim terhadap lima terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah.
Pada 15 Juli 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman kepada lima terdakwa. Dedy Dwi Setiawan, mantan Wakil Ketua DPRD Jember, divonis enam tahun penjara. Sementara Yuanita Qomariyah dijatuhi hukuman empat tahun penjara, sedangkan Rudy Adrianus Ririhen, Ansori, dan Sugeng Raharjo masing-masing dihukum tiga tahun enam bulan penjara.
Putusan tersebut kemudian menjadi salah satu pijakan kejaksaan untuk kembali memeriksa rangkaian peristiwa dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
βDan kemudian dari hasil rangkaian proses penyidikan dan peristiwa perbuatan tersebut serta alat bukti yang ada, kami menyimpulkan dari mula mekanisme ekspos bahwasanya telah terjadi tindak pidana terkait dengan sosperda tahun 2023-2024 dan juga pelakunya adalah Sutioso, dalam hal ini menjabat selaku mantan Sekretaris Dewan,β kata Yadi dalam konferensi pers di Jember, Kamis (22/10/2026) petang.












