Situbondo Sumbang Lebih dari 40 Persen Penindakan Rokok Ilegal Bea Cukai Jember

by -6 Views
Wartawan: Nur Imatus Safitri
Editor: Herry W. Sulaksono
Sejumlah rokok ilegal yang berhasil disita Bea Cukai Jember.
aston banyuwangi

Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal juga dilakukan melalui pemantauan harga transaksi di pasaran. Petugas melakukan survei harga di sejumlah warung untuk mengetahui kondisi harga rokok yang beredar. Hasil survei tersebut kemudian dilaporkan kepada pemerintah pusat.

Tria mengatakan informasi yang diperoleh dari pemantauan harga maupun sumber lainnya dapat digunakan sebagai bahan tindak lanjut oleh unit pengawasan.

“Kami bersinergi, saling mengisi,” katanya.

Menurutnya, harga yang lebih murah menjadi salah satu faktor yang membuat rokok ilegal masih memiliki peminat. Produk tersebut tidak membayar cukai sebagaimana rokok yang memenuhi ketentuan.

Karena itu, pengawasan dan penindakan dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi pelaku usaha dan produk rokok yang telah memenuhi aturan. Produk legal memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau.

Penerimaan tersebut kemudian dialokasikan kembali melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), di antaranya untuk mendukung program kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.

Secara keseluruhan, hingga 31 Agustus 2026, Bea Cukai Jember telah mencatat penindakan lebih dari 11 juta batang rokok ilegal. Sekitar 7,4 juta batang di antaranya telah dimusnahkan pada Agustus 2026.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan capaian sepanjang 2025 yang berada di kisaran 3 juta batang.

Bea Cukai Jember mengingatkan pemilik toko dan warung agar tidak menjual rokok ilegal. Masyarakat juga diminta menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku./////////

iklan warung gazebo