Tulungagung, seblang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna di Graha Wicaksana DPRD Tulungagung, Jumat (30/10/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum pembangunan daerah. Lima Ranperda yang disetujui mencakup sejumlah sektor, mulai dari pendidikan, ketenagakerjaan, ketertiban umum, kebudayaan, hingga perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas.
Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Plt. Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., bersama pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung.
Adapun lima Ranperda yang disepakati meliputi Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Ranperda Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah, serta Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan serta kontribusi pemikiran selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama tersebut.
Menurutnya, kesepakatan lima Ranperda itu mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan masyarakat.












