Sekolah Negeri di Banyuwangi Dilarang Pungut Biaya dan Bisnis Seragam Siswa Baru

by -9 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi
aston banyuwangi

Sebaliknya, untuk SD dan SMP swasta masih diperkenankan memungut biaya dari orang tua siswa untuk memenuhi kebutuhan operasional.

“Meski begitu, pungutan tidak boleh dikaitkan dengan penilaian. Misalnya, yang belum membayar tidak diperbolehkan ikut ujian, ijazahnya ditahan, rapor tidak dibagikan, dan sebagainya. Pungutan juga tidak boleh dilakukan kepada siswa kurang mampu,” ujar Alfian.

Lebih lanjut, surat tersebut juga berisi larangan tegas kepada sekolah, panitia sistem penerimaan siswa baru (SPMB), dan atau perorangan pendidik dan tenaga kependidikan menjual kain seragam kepada siswa baru. Termasuk juga buku pelajaran dan peralatan sekolah lainnya.

“Pada intinya orang tua bebas membeli seragam, buku pelajaran, dan perlatan lainnya di manapun saja. Kalaupun toh di sekolah ada yang menjual, itu harus melalui koperasi sekolah yang berbadan hukum, dan harganya harus sesuai pasar,” beber Alfian.

Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari komitmen Banyuwangi dalam melindungi hak peserta didik, serta mencegah praktik-praktik yang berpotensi membebani masyarakat di lingkungan pendidikan.

“Imbauan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan dan komite sekolah,” ujarnya.

Apabila setelah diberlakukannya surat ini masih ditemukan pelanggaran di lapangan, pemkab akan melakukan penindakan tegas dan terukur. (*)

iklan warung gazebo