Polres Probolinggo Kota Tangkap Sindikat Kredit Fiktif yang Gunakan Dokumen Palsu di Bank BUMN

by -927 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi

“Dokumen palsu berupa KTP, KK, Surat Keterangan Usaha, dan Kutipan Akta Kematian juga dipalsukan untuk pengajuan kredit,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 dan 264 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen. “Ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun,” pungkasnya. (*)

iklan warung gazebo