Polres Probolinggo Kota Tangkap Sindikat Kredit Fiktif yang Gunakan Dokumen Palsu di Bank BUMN

by -925 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi
aston banyuwangi

“Dokumen palsu berupa KTP, KK, Surat Keterangan Usaha, dan Kutipan Akta Kematian juga dipalsukan untuk pengajuan kredit,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 dan 264 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen. “Ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun,” pungkasnya. (*)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *