Polres Pasuruan Kota Bersama Dishub Sosialisaikan Larangan Bentor Beroperasi

by -1203 Views
Wartawan: Teguh/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

Kota Pasuruan, seblang.com  – Instruksi Walikota Pasuruan No. 1738 Tahun 2022 yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota pada tanggal 39 Desember 2022 tentang Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Pasuruan menjadi atensi utama Sat Lantas Kota Pasuruan.

Di dalam instruksi tersebut yang menyebutkan bahwa Larangan Becak Motor (Bentor) beroperasi di jalan umum baik kota, provinsi maupun nasional.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dr. Raden Muhammad Jauhari S.H S.I.K, M.Si. melalui Kasat Lantas AKP Rizal Nugra Wijaya, S.I.K. mengatakan bahwa Instruksi Walikota tersebut sebagai dasar untuk menertibkan becak motor (Bentor) yang beroprasi di jalan umum baik jalan kota, jalan provinsi maupun jalan nasional di Kota Pasuruan.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *