Polres Blitar Kota Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak Disabilitas, Pria 73 Tahun Diamankan

by -13 Views
Wartawan: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi

Keberadaan korban di rumah pelaku juga disebut diketahui sejumlah warga sekitar. Beberapa tetangga mengaku kerap melihat korban berada di rumah KS.

Namun, berdasarkan keterangan ibu korban, anaknya tidak biasa mendatangi rumah pelaku maupun rumah tetangga apabila tidak diajak oleh orang lain.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan sejumlah tindakan penyidikan. Di antaranya melakukan visum terhadap korban, mendatangi dan memeriksa lokasi kejadian, mengamankan pelaku, serta melanjutkan proses penyidikan dengan berkoordinasi bersama penuntut umum.

Polisi juga mengamankan sejumlah pakaian yang disebut sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Atas perkara itu, penyidik mempersangkakan KS dengan Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan persetubuhan terhadap penyandang disabilitas dalam kondisi sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

AKP Sjamsul mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana, termasuk praktik prostitusi yang melibatkan kelompok rentan.

Laporan dapat disampaikan kepada kepolisian melalui Call Center 110./////////

iklan warung gazebo