Banyuwangi, seblang.com – Raosi, seorang pengusaha asal Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, didampingi kuasa hukumnya, Anwar Nuris, SH, dan tim, mendatangi Mapolresta Banyuwangi pada Kamis (9/7/2026).
Kedatangan pengusaha rokok tersebut bertujuan untuk melaporkan sejumlah oknum LSM yang diduga melakukan intimidasi serta membuat keributan terhadap para karyawannya.
Kuasa hukum Raosi, Anwar Nuris, mengatakan kliennya melaporkan dugaan tindakan intimidasi dan teror yang dilakukan oknum LSM kepada karyawan maupun terhadap kliennya.
“Kami melaporkan sejumlah oknum LSM ke Mapolresta Banyuwangi karena diduga telah melakukan intimidasi dan teror terhadap karyawan serta klien kami,” ujar Anwar Nuris kepada wartawan.
Nuris menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika sekitar tujuh orang yang mengaku dari LSM mendatangi tempat usaha rokok milik kliennya. Menurutnya, mereka datang tanpa pemberitahuan dan langsung menanyakan keberadaan pemilik usaha.
“Ada sekitar tujuh orang yang mendatangi tempat usaha klien kami. Mereka datang tanpa pemberitahuan, kemudian membentak karyawan dan mempertanyakan izin usaha rokok milik klien kami. Padahal, seluruh perizinan usaha tersebut resmi dan produk yang dihasilkan telah bercukai,” katanya.
Menurut Nuris, penjelasan yang diberikan karyawan tidak dihiraukan. Bahkan, lanjutnya, rombongan tersebut diduga mengancam akan datang kembali dengan membawa massa yang lebih banyak untuk melakukan penggerebekan.
“Setelah menyampaikan ancaman, mereka meninggalkan lokasi. Tidak lama kemudian, ada seseorang yang mengaku sebagai wartawan menghubungi tempat usaha klien kami untuk menanyakan legalitas usaha tersebut. Saat itu karyawan menjelaskan bahwa usaha tersebut resmi dan memiliki izin,” tambahnya.
Meski telah diberikan penjelasan, Nuris menyebut pemberitaan yang kemudian muncul dinilai menyudutkan perusahaan kliennya dan seolah-olah menggambarkan usaha tersebut memproduksi rokok ilegal.
Selain itu, Nuris juga mempertanyakan profesionalisme wartawan serta legalitas media yang bersangkutan. Menurutnya, setelah dilakukan penelusuran melalui data Dewan Pers, pihaknya tidak menemukan nama wartawan maupun media yang dimaksud.
“Alhamdulillah, laporan kami telah diterima. Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi juga sedang mengkaji keabsahan media online tersebut,” jelasnya.
Nuris menilai tindakan yang diduga dilakukan oknum LSM tersebut telah mengarah pada aksi premanisme.
“Kami berharap aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas apabila terbukti ada pelanggaran. Jika dibiarkan, tindakan seperti ini dapat menghambat pelaku usaha yang baru berkembang, mengganggu iklim UMKM, serta berdampak buruk terhadap iklim investasi di Banyuwangi,” pungkasnya.///////










