Pemkab Sidoarjo Gelar Pilkades Serentak 2026 di 80 Desa, Tahapan Dimulai Akhir 2025

by -10 Views
Wartawan: Hadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Bupati Sidoarjo rapat penetapan Pilkades Serentak 2026

Sidoarjo, seblang.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026. Sebanyak 80 desa di wilayah Kabupaten Sidoarjo akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Penetapan ini tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Bupati Sidoarjo Subandi, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta, dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo.

Dalam kesepakatan tersebut, tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dimulai dengan masa persiapan pada 1 Desember 2025 hingga 13 Januari 2026. Tahapan pencalonan berlangsung pada 14 Januari hingga 23 April 2026, disusul pelaksanaan pemungutan suara pada 24 Mei 2026. Sementara itu, tahap penetapan hasil Pilkades dijadwalkan pada 24 Mei hingga 29 Juni 2026.

Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan bahwa Pemkab bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) berkomitmen menjaga agar seluruh tahapan Pilkades berjalan aman, lancar, dan kondusif. “Kami ingin Pilkades 2026 menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang sehat dan damai. Pemerintah daerah bersama Forkopimda siap memastikan setiap tahapan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Subandi dalam rapat persiapan Pilkades 2026 di Opsroom Setda Kabupaten Sidoarjo, Senin (3/11/2026).

Ia menambahkan bahwa sinergi seluruh pihak sangat penting untuk menjaga stabilitas daerah selama proses pemilihan berlangsung. “Pilkades bukan sekadar ajang memilih pemimpin desa, tetapi momentum memperkuat kebersamaan dan partisipasi masyarakat dalam membangun Sidoarjo dari tingkat desa,” tambahnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing memastikan seluruh tahapan Pilkades 2026 akan berjalan kondusif dengan dukungan penuh aparat keamanan. “Kami siap melakukan pengamanan pada saat Pilkades serentak tahun 2026 mendatang,” tegasnya.

Selain itu, jika terdapat desa dengan hanya satu calon kepala desa, pelaksanaan Pilkades di desa tersebut akan ditunda hingga terbitnya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penulis: HST

iklan warung gazebo