Bupati juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan tersebut menjalankan tugas secara profesional. Pelaksanaan proyek diminta tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
“Jadi rehabilitasi dan pemeliharaan Puskesmas ini harus dilaksanakan sesuai ketentuan. Kami berharap seluruh pihak, termasuk kontraktor dan lainnya, menjalankan pekerjaan sesuai dengan apa yang dibenarkan oleh undang-undang,” tegasnya.
Sementara terkait isu mengenai tenaga kesehatan yang belakangan menjadi perhatian, Albarraa mengingatkan para tenaga kesehatan di Kabupaten Mojokerto untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia juga meminta agar tidak ada pasien yang ditolak, terutama karena Kabupaten Mojokerto telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.
“Jangan sampai menolak pasien. Dalam kondisi apa pun, kita harus bisa menerima pasien. Apalagi kita sudah UHC Prioritas. Artinya, ketika masyarakat, khususnya yang tidak mampu, membutuhkan pelayanan, insya Allah kesehatannya sudah dijamin,” pungkasnya.///////










