Pembelian Bio Solar di SPBU 54.684.13 Purwoharjo Banyuwangi Diduga Harus Bayar Uang Pelicin

by -125 Views
Wartawan: Hari Purnomo
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi

Selain itu, mekanisme pembelian juga perlu dipastikan telah sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM tertentu yang berlaku.

Persoalan ini penting karena solar yang diperuntukkan bagi kelompok konsumen tertentu, termasuk nelayan yang memenuhi persyaratan, merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam penyediaan BBM dengan ketentuan distribusi dan pengawasan tertentu.


Surat Rekomendasi Bukan Berarti Bebas Membeli

Berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, sektor usaha perikanan termasuk kelompok konsumen yang dapat memperoleh surat rekomendasi.

Dalam ketentuan tersebut, nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia sampai dengan 5 GT maupun nelayan dengan kapal lebih dari 5 GT hingga maksimal 30 GT termasuk kelompok yang dapat mengajukan rekomendasi dengan persyaratan tertentu.

Peraturan tersebut kemudian telah diubah melalui Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025.

Artinya, surat rekomendasi dapat menjadi salah satu dasar administratif untuk memperoleh BBM tertentu. Namun, keberadaan surat rekomendasi tidak serta-merta berarti pembelian dapat dilakukan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

Surat rekomendasi harus sesuai dengan identitas nelayan, kapal, kebutuhan BBM, masa berlaku, serta ketentuan volume dan mekanisme penyalurannya.

Karena itu, dugaan adanya pemberian uang kepada petugas dalam proses pembelian Bio Solar tersebut perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak terkait, termasuk pengelola SPBU dan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

Dok. Hari Purnomo

iklan warung gazebo