Nurhadi DPR RI Minta Dugaan Diskriminasi terhadap Pasien BPJS Diusut, Tekankan Pentingnya Etika Tenaga Kesehatan

by -10 Views
Wartawan: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi

Blitar, seblang.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, S.Pd., M.H., meminta dugaan diskriminasi terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan yang viral di media sosial diusut secara objektif. Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI yang meliputi Kabupaten dan Kota Blitar, Kabupaten dan Kota Kediri, serta Kabupaten Tulungagung itu menegaskan setiap pasien berhak mendapatkan pelayanan yang bermartabat tanpa memandang status pembiayaannya.

Nurhadi, yang juga putra asli Blitar, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang berujung pada meninggalnya seorang pasien BPJS Kesehatan setelah sebelumnya mengunggah keluhan karena harus menunggu sekitar delapan jam untuk mendapatkan kamar rawat inap.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar polemik di media sosial, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional.

“Terlepas dari bagaimana kronologi medisnya, setiap pasien berhak diperlakukan dengan hormat, bermartabat, dan penuh empati,” kata Nurhadi kepada wartawan, Kamis (6/8/2026), mengutip Detiknews.

Ia menegaskan bahwa profesi tenaga kesehatan merupakan profesi kemanusiaan. Karena itu, ucapan maupun perilaku yang terkesan merendahkan penderitaan pasien tidak dapat dibenarkan.

Nurhadi juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga pasien. Ia berharap peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang kesehatan.

“Pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kecanggihan alat dan kompetensi medis, tetapi juga dari sikap empati, etika, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” ujarnya.

Ia meminta dugaan pelanggaran etik oleh oknum tenaga kesehatan diusut secara objektif, sekaligus dilakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan rumah sakit. Apabila benar terjadi keterlambatan penanganan akibat keterbatasan ruang rawat inap, menurutnya penyebabnya harus disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Masyarakat berhak memperoleh kepastian apakah yang terjadi murni persoalan kapasitas layanan, tata kelola rumah sakit, atau terdapat unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

Nurhadi juga mengingatkan bahwa peserta BPJS Kesehatan memiliki hak pelayanan yang sama dengan pasien lainnya. Ia menegaskan tidak boleh ada stigma maupun perlakuan berbeda hanya karena status pembiayaan pasien.

BPJS bukan pasien kelas dua. Tidak boleh ada stigma, diskriminasi, ataupun perlakuan berbeda hanya karena status pembiayaannya,” tegasnya.

Selain itu, Nurhadi meminta Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, institusi pendidikan tenaga kesehatan, hingga fasilitas pelayanan kesehatan memperkuat pembinaan etika profesi, termasuk etika dalam menggunakan media sosial.

“Profesionalisme harus tecermin tidak hanya di ruang praktik, tetapi juga dalam setiap interaksi di ruang digital,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah unggahan pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan viral di media sosial pada 22 Juli 2026. Melalui akun Threads miliknya, Yurizal mengaku telah menunggu kamar rawat inap selama sekitar delapan jam, namun tidak menyebutkan nama rumah sakit tempat dirinya dirawat.

Unggahan tersebut kemudian memicu berbagai komentar bernada menghina. Sejumlah akun bahkan diduga berasal dari kalangan tenaga kesehatan berdasarkan informasi yang tercantum pada profil media sosial mereka. Meski demikian, identitas maupun profesi para pemilik akun tersebut hingga kini belum seluruhnya terverifikasi.

Perbincangan semakin meluas setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Kabar duka itu disampaikan oleh anggota keluarganya melalui media sosial sehingga unggahan sebelumnya kembali menjadi perhatian publik.

Sebagai anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial, Nurhadi berharap peristiwa ini menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Menurutnya, setiap tenaga kesehatan harus tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, profesionalisme, serta memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien tanpa membedakan latar belakang maupun status pembiayaannya.///////

iklan warung gazebo