“Kami ingin melihat perkara ini secara proporsional. Mana yang merupakan ranah perdata, mana yang masuk ranah pidana, dan bagaimana posisi masing-masing pihak harus dilihat berdasarkan dokumen serta fakta yang ada,” ujarnya, Jumat (4/9/2026).
Ning Lia menjelaskan, DPD RI hadir dalam kapasitas pengawasan untuk memastikan aspirasi warga tersalurkan, tanpa mengintervensi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kalau memang secara hukum memungkinkan untuk restorative justice, tentu itu menjadi salah satu jalan yang patut dikaji. RJ bukan berarti mengabaikan hukum, tetapi mencari penyelesaian yang berkeadilan dengan mempertemukan kepentingan para pihak dan tetap menghormati proses hukum,” tuturnya.
Jangan Sampai Sengketa Perdata Jadi Konflik Luas
Senator yang dikenal sebagai pecinta batik tersebut juga mengingatkan agar sengketa keperdataan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Yang paling penting adalah jangan sampai persoalan yang awalnya bersifat keperdataan kemudian berkembang menjadi konflik yang semakin luas. Kalau masih ada ruang dialog dan musyawarah sesuai ketentuan, kita dorong penyelesaian yang kondusif, objektif, dan berkeadilan,” tegas Ning Lia.
Ia menginstruksikan tim kuasa hukum untuk segera melengkapi dokumen pendukung, seperti BAP, kronologi, dan alat bukti lainnya, untuk dikaji lebih mendalam.
Komite I DPD RI Siap Kawal
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Ade Yuliasih, turut menggarisbawahi pentingnya memisahkan unsur perdata dan pidana dalam penanganan kasus tersebut.
Ia juga menyarankan agar dugaan pelanggaran hak perlindungan profesi advokat diselesaikan melalui advokasi kelembagaan di bawah organisasi profesi advokat.
Ke depan, Komite I DPD RI berjanji akan mengawal kasus tersebut melalui fungsi pengawasan dan menjalin komunikasi dengan instansi terkait agar tercipta kepastian hukum yang berkeadilan bagi semua pihak. (*/ady)












