Namun, hasil pendalaman mengungkap barang haram tersebut diduga merupakan pesanan warga binaan lain berinisial IMR yang mengaku menggunakan nama EM. Sebagai imbalan, KS dijanjikan uang sebesar Rp500 ribu.
“Berdasarkan keterangan WBP inisial SL barang tersebut milik WBP inisial IMR. Barang tersebut merupakan pesanan dari WBP inisial IMR yang mengaku sebagai WBP dengan nama EM dengan imbalan Rp500.000,” jelas Solichin.
Kasus tersebut langsung dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Banyuwangi. KS, dua warga binaan yang diduga terkait, serta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Solichin menegaskan keberhasilan menggagalkan penyelundupan itu menjadi bukti komitmen Lapas Banyuwangi dalam memerangi peredaran narkoba di dalam lapas. Sebelumnya, petugas juga berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dengan modus pelemparan dari luar tembok lapas.
“Ini semua sebagai bukti keseriusan kami sebagai petugas Lapas Banyuwangi untuk memberantas peredaran HP dan narkoba. Dan yang terbukti melakukan pelanggaran akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Angga Perdana Brahmada, mengatakan pihaknya masih mendalami keterlibatan seluruh pihak yang diamankan.
“Kita akan cek peran orang yang diamankan, kita akan dalami dulu tidak serta merta kita proses, sesuai dengan keterlibatannya,” ujarnya.//////////










