Hendrik salah satu pengacara dari Peradi Malang Raya cukup menonjol dalam bidang karirnya membandingkan situasi ini dengan kasus-kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) di mana tersangka biasanya langsung ditahan.
“Pada kasus OTT, penahanan segera dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti. Namun, kasus yang melibatkan KS dan EP ini memiliki karakteristik yang berbeda, menurut pribadi saya sendiri kecil kemungkinan bisa lolos meskipun nantinya melakukan prapradilan,” katanya.
Sementara itu Tessa Mahardhika Juru bicara KPK juga saat dikonfirmasi terkait status perkembangan tersangka KS dan EP dirinya mengatakan, saat ini Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan memperkuat alat bukti yang ada. “Dan Tersangka akan ditahan pada waktunya sesuai dengan rencana Penyidikan yang ada,” pungkasnya./////










