Maling Bobol Toko-Salon di Banyuwangi Lewat Tiang Listrik, Ditangkap Kurang dari 24 Jam

by -10 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi

Pemilik toko kemudian melaporkan kejadian tersebut melalui layanan polisi 110.

Laporan itu ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Genteng bersama Unit Resmob dan Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Banyuwangi. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada W.P. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima.

Dalam pemeriksaan, polisi mendapati sebagian uang yang diduga hasil pencurian telah digunakan untuk membayar utang. Penyidik menduga persoalan ekonomi menjadi motif aksi tersebut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai Rp379 ribu, 18 pak rokok berbagai merek, kantong plastik hitam, sebuah batu, pecahan kaca, serta pakaian yang diduga digunakan saat melakukan pencurian.

Penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi serta melakukan gelar perkara. W.P. kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka kita jerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.////////

iklan warung gazebo