Yayan menjelaskan, BPHTB merupakan penerimaan daerah yang berasal dari setiap transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan.
“BPHTB itu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Besarannya 5 persen dari nilai transaksi,” jelasnya.
Ia menilai masuknya investasi baru tidak hanya berdampak pada penerimaan daerah, tetapi juga membuka peluang pengembangan ekonomi di kawasan sekitar. Karena itu, pemerintah terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui penyederhanaan perizinan, penataan ruang, dan penyediaan infrastruktur pendukung.
Menurut Yayan, Banyuwangi tetap selektif dalam menarik investor dengan menyesuaikan potensi wilayah. Sektor-sektor seperti pariwisata, pertanian, perkebunan, peternakan, dan industri berbasis potensi lokal menjadi prioritas dalam arah pembangunan daerah.
“Kita ingin investor datang ke Banyuwangi merasa nyaman dan usahanya berkembang. Kalau investasi berjalan baik, manfaatnya juga akan dirasakan masyarakat dan daerah,” pungkasnya.///////////










