Sebagai langkah awal, Disdikbud Situbondo telah menarik oknum guru tersebut dari sekolah tempatnya mengajar ke kantor dinas. Langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan internal.
Sopan menambahkan, apabila yang bersangkutan nantinya terbukti bersalah berdasarkan proses hukum dan perbuatannya dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin tingkat berat, pemberian sanksi akan diproses sesuai kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Mulai kemarin yang bersangkutan sudah kami tarik ke dinas. Jika memang terbukti bersalah sesuai perbuatannya dan masuk kategori tingkat berat, nanti yang memberikan sanksi dari BKPSDM. Kalau sudah pelanggaran tingkat berat, sanksinya mulai dari penurunan pangkat sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya.
Sementara itu, korban saat ini mendapatkan pendampingan untuk membantu proses pemulihan trauma. Di sisi lain, proses penyidikan terhadap oknum guru tersebut masih terus dilakukan oleh Satreskrim Polres Situbondo.
Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.////////////










