“Tapi apakah turun ini karena memang programnya turun atau yang lain-lain, sekali lagi kami tidak tahu. Tapi indikator ada celah potensi korupsinya turun,” katanya.
Selain indikator, jumlah dokumen yang harus ditindaklanjuti juga mengalami penurunan. Widarto menyebut pada 2025 terdapat 668 dokumen yang harus ditindaklanjuti, sedangkan pada 2026 menjadi 162 dokumen atau turun sekitar 75 persen.
Dalam tindak lanjut tersebut, terdapat tujuh area strategis yang diminta menjadi perhatian DPRD. Ketujuh area tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengelolaan barang milik daerah (BMD), optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Pertama tentang perencanaan dan penganggaran, itu tentu ada kaitannya dengan DPRD. Yang kedua pengadaan barang dan jasa, ini sebetulnya ranahnya eksekutif, mungkin DPRD hanya pengawasan saja,” kata legislator asal PDI Perjuangan tersebut.
Sementara itu, pelayanan publik dan manajemen ASN juga lebih banyak menjadi ranah eksekutif, dengan DPRD menjalankan fungsi pengawasan. Adapun pengelolaan BMD, optimalisasi pendapatan daerah, dan penguatan APIP juga menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian dalam pengawasan tata kelola pemerintahan.
Widarto menyebut informasi dari KPK tersebut harus dipandang sebagai peringatan dini, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.
“Tentu. Ini adalah early warning system, peringatan dini yang tentu harus kita tindaklanjuti. Harapannya kan kita semua ingin selamat. Karenanya ini kita tindaklanjuti mumpung masih sifatnya deteksi dini peringatan,” ujarnya.
Dalam konteks pencegahan, MCP merupakan instrumen KPK untuk memonitor capaian program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintah daerah. KPK sebelumnya menjelaskan MCP sebagai dashboard yang digunakan untuk memantau kinerja program pencegahan korupsi dan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.
KPK juga menempatkan sejumlah sektor tata kelola sebagai area intervensi pencegahan, termasuk perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan internal, manajemen ASN, pendapatan daerah, serta pengelolaan aset daerah.
Widarto menegaskan bahwa informasi yang disampaikan dalam paripurna tersebut tidak secara khusus menyatakan adanya persoalan korupsi di DPRD Jember. Menurutnya, ia juga tidak mengetahui apakah materi atau bentuk tindak lanjut di Jember berbeda dengan daerah lain karena tidak mengikuti pelaksanaan di seluruh kabupaten/kota.
“Saya tidak tahu karena tidak tahu yang di daerah lain. Saya tidak mengikuti di daerah lain, jadi saya enggak tahu ini beda atau tidak dengan kabupaten/kota lain,” katanya.
Dengan tindak lanjut tersebut, DPRD Jember diminta memastikan aspek tata kelola yang menjadi perhatian MCP KPK tidak berhenti pada penyampaian informasi, tetapi diterjemahkan dalam langkah konkret di internal lembaga. Upaya tersebut diarahkan untuk menutup celah sejak dini sebelum berkembang menjadi persoalan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran atau tindak pidana korupsi.///////










