Direktur BIYC Jadi Tersangka Penganiayaan, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Perubahan Pasal yang Dinilai Ringankan WNA Rusia

by -15 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi
aston banyuwangi

“Kami sampai melakukan rontgen mandiri dan ditemukan patah tulang, tapi hasil itu tidak diterima,” ujarnya.

Dalam pertemuan dengan jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi, pihak kuasa hukum juga meminta agar sidang tipiring yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Selasa (12/5/2026) ditunda sementara waktu. Mereka juga meminta ruang menghadirkan saksi ahli pidana untuk menguji dasar penerapan pasal tindak pidana penganiayaan ringan.

“Kami ingin tahu apa dasar perkara ini dikategorikan tindak pidana penganiayaan ringan,” katanya.

Ia juga menduga ada intervensi pihak tertentu dalam perubahan penerapan pasal tersebut.

“Patut diduga ini pasal pesanan. Karena yang dihadapi ini orang kuat, orang bermodal dan berduit,” tegasnya.

Pihak korban bersama ratusan massa pendukung menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut. Mereka meminta Kapolda Jawa Timur dan Kapolri ikut memantau penanganan perkara agar berjalan transparan dan adil.

“Kalau tetap dipaksakan sidang tipiring, maka kami akan lawan,” pungkas Nanang.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi menyampaikan bahwasanya penetapan pasal penganiayaan ringan terhadap tersangka Andrei Fadeiv berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, termasuk rekaman CCTV dan keterangan ahli.

“Bukan tidak terbukti, tetapi terbukti melakukan penganiayaan dan telah ditetapkan tersangka. Namun penerapan pasalnya sesuai alat bukti, sehingga masuk kategori penganiayaan ringan,” tegasnya.

iklan warung gazebo