Direktur BIYC Jadi Tersangka Penganiayaan, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Perubahan Pasal yang Dinilai Ringankan WNA Rusia

by -3 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi
aston banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com – Warga negara Rusia, Andre Fadeiv, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di kawasan Marina Boom Banyuwangi. Namun, penetapan tersangka terhadap Direktur Banyuwangi International Yacht Club (BIYC) itu memunculkan polemik baru setelah penyidik mengubah pasal yang dikenakan dari penganiayaan biasa menjadi tindak pidana penganiayaan ringan.

Kuasa hukum korban, Nanang Slamet, mempertanyakan dasar perubahan pasal tersebut. Ia menilai perkara yang menyebabkan korban mengalami patah tulang tidak layak diproses sebagai tindak pidana ringan (tipiring).

“Klien kami mengalami patah tulang dan sampai beberapa bulan masih sakit. Ini bukan perkara ringan,” kata Nanang usai bertemu jajaran pejabat utama (PJU) Polresta Banyuwangi, Senin (11/5/2026).

Menurut Nanang, sejak awal perkara ditangani menggunakan pasal penganiayaan biasa atau Pasal 466. Namun, menjelang akhir proses penyidikan, penyidik disebut mengubah penerapan pasal menjadi Pasal 471 tentang tindak pidana penganiayaan ringan.

“Pasal yang disangkakan di awal itu penganiayaan biasa. Kemudian di detik-detik akhir berubah setelah gelar perkara yang menurut pandangan kami dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” ujarnya.

Pihak korban mengaku menerima surat pemberitahuan perubahan pasal secara mendadak sehingga tidak sempat mengajukan keberatan resmi sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan.

Selain mempersoalkan perubahan pasal, kuasa hukum korban juga menyoroti minimnya keterbukaan penyidik terkait hasil visum et repertum. Pihaknya mengaku sempat meminta penjelasan mengenai hasil visum, namun penyidik menyebut hal tersebut akan dibuka dalam persidangan.

“Kami tanya ada tidak luka lebam di hasil visum, jawabannya nanti disampaikan di persidangan. Padahal ini korban sekaligus pelapor,” kata Nanang.

Karena merasa tidak mendapat kejelasan, pihak korban kemudian melakukan pemeriksaan medis secara mandiri. Dari hasil pemeriksaan tersebut, korban disebut mengalami patah tulang. Namun, surat keterangan dokter tersebut diklaim tidak diterima dalam proses perkara.

“Kami sampai melakukan rontgen mandiri dan ditemukan patah tulang, tapi hasil itu tidak diterima,” ujarnya.

Dalam pertemuan dengan jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi, pihak kuasa hukum juga meminta agar sidang tipiring yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Selasa (12/5/2026) ditunda sementara waktu. Mereka juga meminta ruang menghadirkan saksi ahli pidana untuk menguji dasar penerapan pasal tindak pidana penganiayaan ringan.

iklan warung gazebo