“Masih didalami, kontaknya masih diperiksa, nanti kita sampaikan continue lebih lanjut, rekan-rekan,” ujarnya menjawab pertanyaan wartawan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain mobil Toyota Yaris putih bernomor polisi G 1217 EG, sebilah pisau, jaket, celana pendek, topi, dan rekaman kamera pengawas atau CCTV. Polisi juga menemukan uang valuta asing yang diduga diambil dari toko dengan nilai keseluruhan sekitar Rp300 juta.
Uang tersebut terdiri atas dolar Singapura, yen Jepang, dan won Korea. Kapolres menjelaskan bahwa pelaku belum sempat mengambil emas atau perhiasan dari toko.
“Belum sempat mengambil emas. Waktu itu sempat dia ambil dolarnya saja tapi berbentuk dolar Singapura pecahan seratusan,” kata Alaiddin.
Perampokan berlangsung pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Dalam kejadian tersebut, pemilik toko Tan Lioek Ton alias Lili Liong, 71, dan anaknya, Adi Kusuma alias Ayong, 49, mengalami luka berat akibat kekerasan. Hingga konferensi pers berlangsung, keduanya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kondisi tersebut membuat penyidik belum dapat meminta keterangan langsung dari kedua korban. Polisi baru memeriksa seorang saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Keterangan korban dinilai diperlukan untuk melengkapi pengungkapan kronologi dan memperjelas rangkaian peristiwa.
“Sementara belum ada modus lain. Masih kita pemeriksaan terhadap saksi korban, baru satu ya, yang penjaganya, yang duanya masih di rumah sakit dan belum bisa dilakukan pemeriksaan sambil menunggu proses penyembuhan dan bisa kita ambil keterangan,” jelas Alaiddin.
Dalam pemeriksaan awal, polisi juga mengungkap dugaan motif yang melibatkan persoalan utang. BM disebut memiliki utang sekitar Rp80 juta akibat kekalahan judi online.
Alaiddin menegaskan bahwa BM merupakan residivis kasus penggelapan, bukan kasus perampokan atau pencurian. Sementara DS disebut membantu membawa kendaraan.
Kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 471 ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman pidananya penjara sembilan hingga 12 tahun,” kata Mantan Kapolres Tuban itu.
Polisi menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk menguji keterangan yang telah diperoleh, memastikan peran masing-masing terduga pelaku, dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.












