-
Termasuk dalam daftar peserta PBI JKN yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
-
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
-
Mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta PBI JKN yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi. Jika lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta agar dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” jelas Rizzky.
Rizzky juga menerangkan, untuk mengetahui status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, dapat menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU terpampang di ruang publik rumah sakit. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi serta pengaduan pasien.
“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat agar meluangkan waktu untuk mengecek status kepesertaan JKN. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” pungkas Rizzky. (rh)










