Dapat Tambahan 300 Bedah Rumah, Dinas PU CKPP Banyuwangi Ungkap Mekanisme Pengusulan

by -21 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi

Banyuwangi, seblang,com – Kabar baik bagi warga Banyuwangi yang memiliki rumah tidak layak huni. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mendapat tambahan 300 unit program bedah rumah sebagai insentif atas capaian implementasi Program 3 Juta Rumah.

Masyarakat yang ingin mengusulkan rumahnya untuk mendapatkan program tersebut bisa menyampaikannya melalui pemerintah desa atau kelurahan. Selanjutnya, data usulan akan diunggah melalui Semat Rutilahu untuk dilakukan pendataan dan pengecekan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) Banyuwangi Cahyanto Hendri Wahyudi mengatakan mekanisme pengusulan dibuat melalui pemerintah desa atau kelurahan agar data rumah yang diusulkan dapat masuk dalam pendataan.

“Kalau masyarakat ingin mengusulkan, mereka tinggal lapor ke pemerintah desa atau kelurahan. Nanti data rumahnya di-upload di Semat Rutilahu,” kata Cahyanto.

Namun, tidak semua rumah otomatis mendapatkan bantuan. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima sesuai Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026.

Pertama, calon penerima harus memiliki atau menguasai tanah dengan status yang jelas dan tidak bersengketa.

Kedua, calon penerima menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni minimal selama satu tahun terakhir.

Ketiga, calon penerima masuk dalam desil prioritas 1 sampai 4 berdasarkan data kesejahteraan yang digunakan pemerintah, atau memiliki penghasilan di bawah UMP/UMK.

Keempat, calon penerima belum menerima bantuan perumahan dalam lima tahun terakhir.

Selain memenuhi persyaratan tersebut, masyarakat juga perlu menyiapkan dokumen pendukung. Dokumen yang diperlukan meliputi foto identitas diri, foto bukti kepemilikan atau penguasaan lahan, serta foto kondisi rumah.

“Yang perlu dilampirkan antara lain foto identitas diri, foto bukti kepemilikan lahan dan foto kondisi rumah,” ujar Cahyanto.

Program yang sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tersebut kini menggunakan istilah bedah rumah atau Bedah Rumah Merah Putih, sesuai Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026.

Tambahan 300 unit tersebut diberikan setelah Banyuwangi meraih penghargaan Terbaik I implementasi Program 3 Juta Rumah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat (28/8/2026).

Bantuan tambahan tersebut bernilai Rp20 juta per rumah dan berada di luar kuota rutin bedah rumah dari Kementerian Perumahan dan Permukiman (KPP).

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan tambahan insentif tersebut akan membuat semakin banyak rumah warga tidak layak huni dapat diperbaiki.

“Alhamdulillah terima kasih kepada Kemendagri dan Kementerian Perumahan dan Permukiman (KPP). Dengan tambahan insentif ini, kian banyak rumah tak layak huni milik masyarakat yang diperbaiki,” kata Ipuk.

Dengan tambahan 300 unit tersebut, Banyuwangi bakal mendapatkan bantuan bedah rumah sedikitnya 600 unit, termasuk kuota rutin dari KPP.

Sepanjang 2019 hingga 2026, sebanyak 6.434 unit rumah tidak layak huni telah ditangani melalui berbagai program rehabilitasi.

Melalui tambahan kuota tersebut, masyarakat yang memenuhi kriteria kini dapat menyampaikan usulan melalui desa atau kelurahan. Data kemudian diunggah melalui Semat Rutilahu untuk menjadi bagian dari proses pendataan dan verifikasi penerima program bedah rumah./////////

iklan warung gazebo