Berawal dari Vonis Lima Terdakwa, Kejari Jember Tetapkan Mantan Sekwan sebagai Tersangka Baru

by -13 Views
Wartawan: Nur Imatus Safitri
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi

Ia menegaskan, penyebutan jabatan Sutioso merujuk pada posisinya sebagai mantan Sekwan, bukan pejabat yang saat ini menjabat posisi tersebut.

Sebelum penetapan tersangka, Sutioso telah menjalani pemeriksaan tiga kali sebagai saksi. Kejari Jember kemudian menahannya selama 20 hari, mulai 22 Oktober hingga 10 November 2026.



Penyidikan masih berlanjut dengan rencana pemeriksaan sekitar 12 saksi tambahan. Penyidik juga menyiapkan dokumen dan barang bukti elektronik untuk memperkuat pembuktian.

“Kemungkinan adanya tersangka lain masih menunggu hasil pendalaman fakta persidangan dan pemeriksaan berikutnya,” ujarnya. Kejaksaan belum merinci dugaan peran Sutioso maupun pihak lain yang masih ditelusuri dalam perkara tersebut.

iklan warung gazebo