Banyuwangi Raih 2 Penghargaan KTR Jatim 2026

by -12 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi

Sedangkan di SMAN 1 Rogojampi, penerapan KTR dilakukan secara menyeluruh. Larangan merokok berlaku bagi siswa, guru, dan warga sekolah, termasuk wali murid serta tamu yang masuk ke lingkungan sekolah.

Kebijakan tersebut juga diperkuat dengan larangan penjualan rokok di warung-warung sekitar lingkungan sekolah.



Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi Amir Hidayat mengatakan dua penghargaan tersebut menunjukkan pentingnya penerapan KTR dalam pengendalian konsumsi rokok.

Menurutnya, ada dua hal yang menjadi perhatian, yakni mencegah munculnya perokok baru, terutama dari kalangan usia sekolah, serta melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di ruang publik.

“SMAN 1 Rogojampi menunjukkan bagaimana sekolah dapat membangun lingkungan yang tidak menormalisasi perilaku merokok. Ini penting karena sekolah merupakan tempat pembentukan perilaku dan karakter generasi muda,” ujarnya.

Amir menegaskan keberhasilan KTR tidak cukup hanya ditandai dengan keberadaan papan bertuliskan “Dilarang Merokok”. Implementasinya harus terlihat secara nyata di lapangan.

Di antaranya tidak ditemukan aktivitas merokok di kawasan yang telah ditetapkan, tidak tersedia asbak, serta tidak terdapat iklan, promosi maupun sponsorship produk tembakau yang bertentangan dengan ketentuan.

“Ke depan, Dinas Kesehatan akan melakukan monitoring secara rutin dengan melibatkan stakeholder terkait untuk terus memperkuat implementasi KTR di berbagai tatanan kehidupan masyarakat,” kata Amir. (*)

iklan warung gazebo